23 Jan 2020
Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta(POLKESYO) Joko Susilo, SKM, M.Kes membentuk Satuan Petugas Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran dan Penularan COVID-19 yang ditetapkan melalui SK Direktur POLKESYO nomor HK.01.07/2/1863/2020 tertanggal 16 Maret 2020. Pada SK tersebut ditunjuk sebagai Ketua Satgas adalah Wakil Direktur I, Heni Puji Wahyuningsih, SSiT, M.Keb. Untuk pusat Informasi oleh Kepala Unit Klinik Terpadu Ircham Syaifudin, S.Kep, Ners, MM dan Dwiana Estiwidani, SST, MPH. Pembentukan Satgas ini berdasarkan pada Ketetapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa wabah virus corona (Covid-)19 di Indonesia sebagai Bencana Nasional sejak diumumkan pada hari Sabtu 14 Maret 2020 serta Keberadaan POLKESYO sebagai Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan yang berperan dalam Peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran dan Penularan infeksi COVIS-19. Satgas ini melengkapi tugas-tugas tim siaga bencana Polkesyo yang telah terbentuk sejak tahun 2018.
Rapat persiapan Satgas Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran dan Penularan COVID-19 POLKESYO dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2019 dengan menyepakati beberapa rencana tindakan strategis antara lain: kampanye kepada masyarakat tentang kesadaran kesiapsiagaan dan kemandirian; berpartisipasi dalam pemantauan, memberikan saran, penyelenggaraan, pengawasan pengurangan risiko, Menyiapkan perangkat cuci tangan, hand sanitizer, mendesinfeksi tempat-tempat strategis, menjaga kewaspadaan melalui Gerakan hidup bersih sehat (GERMAS), kerja sama lintas program serta Screening dan menindaklanjuti penyebaran penularan COVID-19.
Rapat persiapan Satgas Polkesyo
Rangkaian kegiatan yang dilakukan Satgas Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran dan Penularan COVID-19 Polkesyo antar lain:
Rangkaian kegiatan tersebut juga melibatkan peran aktif unit kegiatan mahasiswa (UKM) Saka Bhakti Husada(SBH),Korp Suka Rela(KSR), dan Pencinta Alam.
Desinfeksi oleh Satgas Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran dan Penularan COVID-19 Polkesyo, UKM SBH, KSR, Pencinta Alam.
Work From Home
Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Joko Susilo, SKM, M.Kes mengambil kebijakan Work From Home. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/III/ 991/2020 tentang Pengaturan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus (COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Badan PPSDM Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0380/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan tanggal 18 Maret 2020, Sejalan dengan Upaya Pencegahan COVID-19 Di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, Direktur mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.01.07/2/1916/2020 Tentang pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta tertanggal 18 Maret 2020 yang menyatakan bahwa pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/ tempat tinggalnya (work from home) . Pegawai ASN Yang melaksankan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya (work from home) menjalankan tugas secara online, tidak diijinkan meninggalkan rumah /tempat tinggalnya pada hari dan jam kerja kecuali dalam keadaan mendesak dan harus melaporkan pada atasan langsung. Pegawai ASN Dapat melaksankan tugas dari rumah (work from home) mulai tanggal 18 Maret – 31 Maret 2020.
Yogyakarta, 19 Maret 2019