DIREKTUR POLKESYO BENTUK SATGAS PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RISIKO PENYEBARAN DAN PENULARAN COVID-19



23 Jan 2020




Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta(POLKESYO)  Joko Susilo, SKM, M.Kes membentuk  Satuan Petugas Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran dan Penularan COVID-19 yang ditetapkan melalui SK Direktur POLKESYO nomor HK.01.07/2/1863/2020 tertanggal 16 Maret 2020.  Pada SK tersebut ditunjuk   sebagai Ketua Satgas  adalah Wakil Direktur I, Heni Puji Wahyuningsih, SSiT, M.Keb. Untuk pusat Informasi oleh Kepala Unit Klinik Terpadu  Ircham Syaifudin, S.Kep, Ners, MM dan Dwiana Estiwidani, SST, MPH.  Pembentukan Satgas ini berdasarkan pada Ketetapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa  wabah virus corona (Covid-)19 di Indonesia sebagai Bencana Nasional sejak diumumkan pada hari Sabtu  14 Maret 2020 serta Keberadaan POLKESYO sebagai Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan yang berperan dalam Peningkatan kewaspadaan  terhadap risiko penyebaran dan Penularan infeksi COVIS-19. Satgas  ini melengkapi tugas-tugas tim siaga bencana  Polkesyo yang telah terbentuk sejak tahun 2018.

 

Rapat persiapan Satgas  Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran dan Penularan COVID-19 POLKESYO dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2019 dengan menyepakati beberapa rencana tindakan strategis antara lain: kampanye kepada masyarakat  tentang kesadaran  kesiapsiagaan dan kemandirian; berpartisipasi dalam pemantauan, memberikan saran, penyelenggaraan, pengawasan pengurangan risiko, Menyiapkan perangkat cuci tangan, hand sanitizer, mendesinfeksi tempat-tempat strategis, menjaga kewaspadaan melalui Gerakan hidup bersih sehat (GERMAS), kerja sama lintas program serta Screening dan menindaklanjuti penyebaran penularan COVID-19.

 

Rapat persiapan Satgas Polkesyo

Rangkaian kegiatan yang dilakukan Satgas Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran dan Penularan COVID-19 Polkesyo antar lain:

  1. Penerapan kebijakan Pembelajaran daring. Mahasiswa yang sedang praktik dilakukan penjadualan ulang. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kegiatan kemahasiswaan dijadualkan ulang.
  2. Penundaan kegiatan pertemuan diluar kantor/penundaan perjalanan dinas di luar kota dan luar negeri.
  3. Pembuatan protokol, Intruksi kerja: meliputi: masuk dan keluar kantor, penerimaan tamu, cuci tangan, penatalaksanaan pasien, perujukan pasien, alur aduan, pembuatan hand sanitizer.
  4. Sosialisasi protokol pencegahan corona: cara cuci tangan, etika batuk, pemakaian masker, social distancing, PHBS, untuk menghindari kotak langsung jabat tangan atau cium tangan. cara peningkatan daya tahan tubuh pada seluruh civitas dengan memasang banner, leaflet secara soft/hard copy.
  5. Menyediakan sarana PHBS seperti: hand sanitizer/sabun cuci tangan di tempat-tempat umum/strategis, mengkondisikan ruangan terkena sinar matahari pagi.
  6. Melakukan kegiatan desinfeksi ruang baik dalam ruang dan luar ruang dengan menggunakan dynafog, mistblower serta UV. Kegiatan ini dilaksanakan bersama   relawan dari Civitas akademika Polkesyo.
  7. Penerapan kebijakan Work form Home.

Rangkaian kegiatan tersebut juga melibatkan peran aktif unit kegiatan mahasiswa (UKM) Saka Bhakti Husada(SBH),Korp Suka Rela(KSR), dan Pencinta Alam.

 

Desinfeksi oleh  Satgas  Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penyebaran dan Penularan COVID-19 Polkesyo, UKM SBH, KSR, Pencinta Alam.

Work From Home

Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Joko Susilo, SKM, M.Kes mengambil kebijakan Work From Home. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/III/ 991/2020 tentang Pengaturan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus (COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Badan PPSDM Kesehatan  Nomor HK.02.02/I/0380/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan tanggal 18 Maret 2020, Sejalan dengan Upaya Pencegahan COVID-19 Di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, Direktur mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.01.07/2/1916/2020 Tentang pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta  tertanggal 18 Maret 2020 yang menyatakan bahwa pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/ tempat tinggalnya (work from home) . Pegawai ASN Yang melaksankan pekerjaan dari rumah/tempat tinggalnya (work from home) menjalankan tugas secara online, tidak diijinkan meninggalkan rumah /tempat tinggalnya pada hari dan jam kerja kecuali dalam keadaan mendesak dan harus melaporkan pada atasan langsung. Pegawai ASN Dapat melaksankan tugas dari rumah (work from home) mulai tanggal 18 Maret – 31 Maret 2020.

 

Yogyakarta, 19 Maret 2019